Sabtu, 31 Maret 2012

Macam Dan Fungsi Fluks Pengelasan

Macam Dan Fungsi Fluks

Pengaruh

Bahan

Fluks

Peman

tap

Busur

Pem

bentuk

Terak

Deoks

idator

Oksi

dator

Pem

bentuk

Gas

Penam

bahan

Unsur

Paduan

Penguat

Pemb

ungkus

Pen

gikat

Fluks

Selulosa

Lempung

silikat

Talek

Titanium

oksida

Ilmenit

Feroksida

Kalsium

karbonat

Ferro

mangan

Mangan

dioksida

Pasir

silisium

Kalium

Silikat

Natrium

silikat

Fungsi Utama

Fungsi Tambahan

Selasa, 20 Maret 2012

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Secara Umum
Departemen Tenaga Kerja mensyaratkan kepada seluruh perusahaan/ industri agar setiap pekerja yang
bekerja dapat bekerja dengan aman dan selamat, sesuai dengan norma‐norma keselamatan kerja. Semua hal
yang menyangkut masalah keselamatan kerja telah diatur dengan Undang‐undang Keselamatan Kerja, baik
mengenai tempat kerja, lingkungan kerja dan peralatan yang digunakan untuk bekerja, sedangkan langkah kerja
atau prosedur kerja telah ditetapkan oleh perusahaan atau industri yang bersangkutan. Tujuan yang sama dalam
membuat aturan keselamatan yaitu menciptakan situasi kerja yang aman dan selamat.
Perencanaan proses produksi yang baik dan penataan peralatan (layout) tempat bekerja terus
dikembangkan dengan tujuan untuk menciptakan situasi kerja yang aman bagi para pekerja dan peralatan kerja
itu sendiri. Perbaikan terhadap perencanaan mesin terus dikembangkan seperti, misalnya terhadap kebisingan
mesin akibat gesekan antara komponen mesin atau karena hubungan roda‐roda gigi penggerak. Suara bising pada
mesin dapat mengakibatkan rusaknya pendengaran pekerja.
Alat‐alat keselamatan kerja mutlak diperlukan bagi para pekerja guna menjamin agar pekerja dapat bekerja
dengan aman. Alat keselamatan kerja tersebut harus mempunyai persyaratan‐persyaratan tertentu, yaitu:

• Alat‐alat keselamatan kerja tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan dan jenis alat/mesin yang dioperasikan,
sehingga efektifitas pemakaian alat keselamatan kerja benar‐benar terpenuhi.

• Alat‐alat keselamatan kerja tersebut harus dipakai selama pekerja berada di dalam bengkel, baik mereka
sedang bekerja maupun pada saat tidak bekerja dan alat keselamatan kerja tersebutharus selalu dirawat
dengan baik. Sesudah peralatan keselamatan kerja tersebut diperoleh, biasanya akan timbul masalah yaitu
kurang sesuainya ukuran alat keselamatan kerja tersebut dengan orang yang akan memakainya.

• Tingkat perlindungan alat keselamatan kerja itu sendiri bagi para pekerja yang memakainya, artinya dengan
menggunakan alat keselamatan kerja tersebut pekerja akan merasa aman dalam bekerja

• Alat keselamatan kerja tersebut hendaknya dapat dirasa nyaman dipakai oleh para pekerja, sehingga
menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi pekerja pada waktu bekerja.
Masalah lain adalah dalam pemakaian alat keselamatan kerja, masih banyak para pekerja memakai alat
keselamatan kerja nampak seperti terpaksa dan hanya memakainya sewaktu ada pemeriksaan serta apabila
diperlukan saja. Jadi pemakaian alat‐alat keselamatan kerja belum merupakan sikap kerja yang biasa.
Dengan kata lain pemakaian alat‐alat keselamatan kerja masih bersifat terpaksa, bukan merupakan
kebutuhan. Untuk itu diperlukan beberapa tindakan agar para pekerja mau memakai alat keselamatan kerja
seperti:

• Diharuskan setiap pekerja memakai alat‐alat keselamatan kerja, baik pada waktu sedang bekerja, apabila
mereka berada di dalam bengkel kerja. Artinya para pekerja harus menggunakan alat‐alat keselamatan kerja
selama ia berada di dalam bengkel kerja.

• Disediakan alat‐alat keselamatan kerja dengan berbagai ukuran, sehingga para pekerja dapat memilih alat
keselamatan kerja yang sesuai dengan ukuran badan dan anggota badannya. Dengan demikian para pekerja
akan merasa nyaman memakainya.

• Memberlakukan sistem sangsi bagi pekerja yang tidak menggunakan alat‐alat keselamatan kerja pada saat
bekerja atau ia berada di dalam bengkel kerja. Perlu diingat bahwa sangsi tersebut harus bersifat mendidik,
sehingga dapat meningkatkan sikap kerja yang aman.

Peralatan‐peralatan keselamatan kerja meliputi:
a. Peralatan pelindung Kepala
Walaupun setiap pekerja diharuskan memakai pelindung kepala (helmet), tetapi kadang‐kadang mereka
melalaikannya. Pemakaian pelindung kepala sangat diperlukan bagi para pekerja konstruksi, pekerja galangan
kapal, pekerja penebang pohon, pertambangan dan industri.
Helm diklasifikasikan menjadi dua yaitu: helm yang mempunyai bagian pinggir seluruh lingkaran dan yang
kedua adalah helmet dengan pinggir hanya pada bagian depannya. Dari kedua klasifikasi tersebut masih dibagi
dalam empat kelas yaitu:

• Kelas A, yaitu helm untuk keperluan umum. Helmet ini hanya mempunyai tahanan kelistrikan yang rendah.

• Kelas B, yaitu helm untuk jenis pekerjaan dengan resiko terkena tegangan listrik yang besar (mempunyai
tahanan terhadap tegangan yang tinggi), atau helmet ini tahan terhadap tegangan listrik yang tinggi.

• Kelas C adalah metallic helm, dipakai untuk pekerja yang bekerja dengan kondisi kerja yang panas, seperti
pada pengecoran logam atau pada dapur‐dapur pembakaran.

• Kelas D adalah helm dengan daya tahan yang kecil terhadap api, sehingga harus dihindari dari percikan api.

Alat pelindung rambut berfungsi agar rambut bisa ditutupi secara sempurna, sehingga kecelakaan kerja
akibat terbelitnya rambut pada bagian‐bagian mesin yang berputar dapat dihindari.

Alat pelindung rambut atau penutup rambut yang banyak dipakai adalah sorban, jala rambut dan penutup
kepala yang dapat menutup secara sempurna. Pemakaian jaring rambut kurang aman apabila pekerja tersebut
bekerja pada daerah di mana percikan api sering terjadi. Syarat penutup kepala adalah:

a. Tahan terhadap bahan kimia
b. Tahan panas
c. Nyaman dipakai
d. Tahan terhadap pukulan
e. Ringan dan kuat
f. Berwarna menarik
g. Mempunyai ventilasi apabila tidak untuk perlindungan terhadap debu.

b. Peralatan pelindung kebisingan
Kegunaan peralatan pelindung kebisingan adalah untuk melindungi telinga dari kebisingan yang
berlebihan, sehingga dapat menyebabkan kerusakan pada sistem pendengaran pekerja. Standar kebisingan yang
diizinkan adalah 90 desibel menurut undang‐undang keselamatan kerja kesehatan kerja, oleh sebab itu kebisingan
yang dihasilkan oleh suatu proses produksi di dalam industri harus selalu diukur dan diusahakan kurang dari
standar yang telah ditentukan agar tidak menyebabkan kerusakan pada pendengar para pekerja..

Alat perlindungan kebisingan ada dua jenis, yaitu yang dimasukkan ke dalam lubang telinga dan yang
satunya adalah jenis yang menutup seluruh telinga

• Jenis alat yang dimasukkan ke lubang telinga Jenis peralatan ini pemasangan dimasukkan ke dalam lubang
telinga dan model serta ukurannya bermacam‐macam. Bahan yang digunakan untuk membuka peralatan ini
adalah plastic yang lunak/lembut, karet yang lembut, lilin dan kain. Karet dan plastik yang lembut adalah jenis
bahan yang sangat terkenal untuk pembuatan alat ini, karena ia mudah dibersihkan, murah harganya dan
memberikan bentuk serta warna sangat bagus atau menarik. Kain adalah bahan yang jelek untuk
perlindungan terhadap kebisingan, sebab ia sangat rendah daya hambatnya terhadap kebisingan. Penutup
telinga dari bahan karet dan plastik yang lembut sangat efektif dalam pemakaiannya, sebab dalam
pemasangannya sangat mudah yaitu hanya menekankan ke lubang telinga dan ia akan menutup lubang
telinga secara sempurna, tanpa ada kebocoran.

• Jenis pelindung kebisingan yang menutup telinga
Bentuk peralatan ini dapat menutup seluruh telinga, sehingga akan diperoleh keseimbangan pendengaran
antara telinga kanan dan telinga kiri. Untuk menghasilkan perlindungan kebisingan yang efektif, maka bentuk,
ukuran, bahan penyekat, jenis pegas dari penutup telinga ini harus benarbenar dipilih secara baik, sehingga si
pemakai merasa nyaman.

c. Pelindung mata
Luka pada mata dapat diakibatkan adanya bahan atau beram yang masuk ke mata akibat pekerjaan
pemotongan bahan, percikan bunga api sewaktu pengelasan, debu‐debu, radiasi dari sinar ultraviolet dan lainnya.
Kecelakaan pada mata dapat mengakibatkan cacat seumur hidup, di mana tidak dapat berfungsi lagi atau dengan
kata lain orang menjadi buta.
Dalam suatu survei diperoleh data bahwa kecelakaan kerja atau luka pada diakibatkan oleh:

• Obyek atau bahan yang mengenai mata (pecahan logam, beram‐beram, pecahan batu gerinda, paku, percikan
bunga api dan lain sebagainya)
• Debu dari penggerindaan
• Karat
• Sinar atau cahaya
• Gas beracun atau asap beracun.
Jenis kaca mata yang banyak digunakan dalam industri adalah:
• Kaca mata untuk pekerjaan dengan bahan kimia
• Kaca mata las
Kaca mata las terdiri dari dua jenis dan mempunyai bermacam‐macam bentuk. Jenis yang umum digunakan
untuk adalah kaca mata las untuk pengelasan listrik dan kaca mata yang digunakan untuk pengelasan asetilen.
Bentuk kaca mata las asetilen dan kaca mata untuk las listrik adalah bisa sama, tetapi lensa yang dipasang
adalah tidak sama. Hal tersebut dikarenakan sinar yang dihasilkan oleh api las listrik lebih tajam dibandingkan
sinar yang dihasilkan oleh api las asetilen. Perbedaannya hanya pada warna lensanya. Selain bentuk kaca
mata pada pengelasan listrik disediakan khusus peralatan untuk melindungi muka dan mata dari sinar api las
listrik yang dikenal dengan masker las.

d. Pelindung muka
Banyak jenis peralatan dibuat untuk melindungi muka para pekerja. Biasanya alat tersebut juga berfungsi
sebagai pelindung kepala dan leher sekaligus. Alat tersebut berfungsi melindungi kepala dari benturan,
melindungi muka dari cairan bahan kimia, logam panas dan percikan bunga api dan luka lainnya yang akan terjadi
pada kepala, leher dan muka pekerja. Bahan untuk melindungi muka biasanya dari plastik transparan, sehingga
masih dapat tetap melihat kegiatan yang dilakukan.
Jenis alat pelindung kepala dan muka seperti babbiting helm (helm dari bahan babbit), yang dapat
melindungi kepala dan muka dari percikan logam panas dan radiasi panas. Bentuk helmet dilengkapi dengan
jendela dan penutup dagu serta penutup rambut.
Peralatan lain yang digunakan untuk melindungi muka adalah masker las. Jenis peralatan ini digunakan
untuk melindungi mata dan muka dari percikan api las dan percikan logam cair hasil pengelasan. Pada jendela
kacanya dilengkapi dengan lensa tambahan untuk menjaga agar lensa yang gelap tidak akan rusak kena
panas/percikan api las dan percikan logam cair hasil pengelasan.
e. Pelindung Tangan
Jari‐jari tangan merupakan bagian tubuh yang sering kali mengalami luka akibat kerja, seperti: terpotong
oleh pisau, luka terbakar karena memegang benda panas, tergores oleh permukaan benda kerja yang tidak halus
dan masih banyak lagi bentuk luka lainnya. Untuk itu tangan dan jari‐jari sangat perlu dilindungi dengan baik,
karena semua pekerjaan seluruhnya dikerjakan dengan menggunakan tangan.
Alat pelindung tangan yang biasa digunakan adalah:
• Sarung tangan dari bahan asbes, digunakan untuk melindungi tangan dari panas. Jenis sarung tangan ini
fleksibel sehingga sangat enak dipakainya.
• Sarung tangan dari bahan kulit, digunakan untuk melindungi tangan dari percikan api atau keadaan benda
kerja yang tidak terlalu panas, beram‐beram dan benda kerja yang kasar permukaannya. Biasanya sarung
tangan dari bahan kulit ini dipakai pada pekerjaan‐pekerjaan berat. Sarung tangan dari bahan kulit ini dipakai
untuk pengerjaan pengelasan.
• Sarung tangan dari bahan karet, digunakan oleh pekerja bagian kelistrikan
• Sarung tangan yang terbuat dari bahan campuran karet, neoprene dan vinyl, digunakan untuk pekerjaan
pengangkutan bahan‐bahan kimia. Sedangkan sarung tangan dari bahan neoprene dan vinyl digunakan untuk
pengangkutan bahan‐bahan minyak atau petroleum
• Metal mesh gloves, sarung tangan jenis ini digunakan oleh pekerja yang selalu bekerja menggunakan pisau
dan bendabenda tajam lainnya. Dengan pemakaian sarung tangan ini bahaya luka akibat pisau dan benda
tajam lainnya bisa dihindari.
• Sarung tangan dari bahan cotton digunakan untuk melindungi tangan dari debu dan kotoran.
Di samping sarung tangan ada bahan lain yang dapat melindungi kulit tangan dan kulit lengan dari luka
pedih, yaitu sejenis cream. Cream ini dioleskan pada tangan dan lengan agar kulit terhindar dari bahan‐bahan
yang dapat melukai kulit.
f. Pelindung kaki
Sepatu kerja atau pelindung kaki yang harus digunakan pada bengkel kerja mesin, harus memenuhi
persyaratan tertentu, yaitu: harus dapat melindungi kaki pekerja dari luka kejatuhan benda kerja, terkena beram,
benda panas/pijar, bahan‐bahan kimia yang berbahaya dan kecelakaan yang mungkin timbul dan menyebabkan
luka bagi pekerja.
Konstruksi sepatu kerja bengkel kerja mesin adalah pada bagian ujung sepatu dipasang atau dilapisi
dengan pelat baja, agar mampu menahan benda yang jatuh menimpa kaki. Dengan adanya penahan tersebut,
maka kaki tidak mengalami luka. Bagian alasnya harus cukup kuat dan tidak mudah tergelincir. Bahan yang umum
dipakai dalam pembuatan sepatu kerja adalah kulit yang di samak. Khusus untuk pekerja bidang kelistrikan, maka
bahan pembuat sepatu hendaknya dipilih bahan non konduktor.

g. Pelindung tubuh
Pelindung tubuh atau dikenal dengan nama apron digunakan untuk melindungi tubuh bagian depan yaitu
dari leher sampai kaki dari berbagai kemungkinan luka, seperti terkena radiasi panas, percikan bunga api dan
percikan beram dan lainnya. Bahan untuk membuat apron ini dari asbes dan kulit yang telah di samak. Apron yang
terbuat dari asbes biasanya diperkaya dengan kawat‐kawat halus, agar apron tersebut dapat menahan
benturanbenturan ringan dan alat‐alat yang tajam.

h. Baju kerja
Baju kerja atau pakaian kerja yang khusus dibuat untuk digunakan bekerja di dalam bengkel atau
laboratorium biasanya harus cukup kuat dan bentuknya harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Baju
harus dapat melindungi pekerja dari luka akibat beram, serpihan benda kerja, goresan‐goresan dan panas.
Pakaian harus benar‐benar ter‐ikat atau pas dengan pemakainya. Dalam bekerja, baju terkancing secara
sempurna, sehingga tidak ada bagian‐bagian anggota badan yang terbuka atau tidak
terlindungi.

Keselamatan Kerja Sebelum, Sewaktu dan Selesai Bekerja
a. Sebelum bekerja
Keselamatan kerja yang harus diperhatikan sebelum melaksakan pekerja meliputi :
1. Persiapan dan pemakaian pelengkapan keselamatan kerja untuk si pekerja yakni; pakaian kerja sepatu kerja,
helm, sarung tangan dan lain‐lain.
2. Pemeriksaan alat‐alat dan perlengkapan yang digunakan seperti; pemeriksaan kepala palu, perlengkapan
pengaman pada mesin‐mesin dan lain‐lain
3. Pemeriksaan terhadap bahan yang akan dipekerjakan seperti pemeriksaan sisi‐sisi pelat yang tajam.
4. Lingkungan tempat bekerja juga perlu diperhatikan, sebab lingkungan kerja yang nyaman dapat memberikan
motivasi terhadapsi pekerja untuk bekerja untuk bekerja untuk berja lebih kosenstrasi, sehingga kemungkinan
terjadinya kecelakaan kecil terjadi.
b. Sewaktu bekerja
Perhatikan keselamatan kerja sewaktu bekerja perlu mendapat perhatian yang serius, sebab biasanya
kecelakaan yang sering terjadi adalah sewaktu melaksakan pekerjaan. Usaha‐usaha yang diperlakukan untuk
menghindari atau mengurangi terjadinya kecelakaan dapat ditempuh dengan jalan sebagai berikut:
1. Menggunakan peralatan sesuai dengan fungsinya.
2. Jangan coba‐coba mengoperasikan mesin yang tidak mengetahui prinsip‐prinsip kerja yang benar tehadap
pekerjaan‐pekerjaan yang dilakukan.
3. Si pekerja harus menguasai pengetahuan keselamatan kerja.
4. Konsentrsi penuh dalam bekerja.

c. Selesai Bekerja
Setelah selesai bekerja keselamatan kerja juga perlu mendapat perhatian. Sebab akibat‐akibat yang sering
terjadi setelah selesai bekerja ini diantaranya terjadi kerusakan pada peralatan dan mesin‐mesin, juga
memungkinkan terjadinya kecelakaan terhadap si pekerja dan lingkungan tempat bekerja. Di samping itu
kelalaian yang sering terjadi adalah lupa mematikan panel kontrol listrik. Hal ini sangat membahayakan bagi
pekerja lainnya yang tidak mengetahui seperti tanpa sengaja menekan tombol mesin atau terpijaknya kabel arus listrik dan lainya.